Potret Transparansi Belanja Non-Tender Pengadaan Langsung
Mekanisme Pengadaan Langsung (PL) secara berkala disalahartikan dalam input administrasi di sistem SPSE. Meskipun secara regulasi metode PL dibatasi hanya untuk paket pekerjaan bernilai maksimal Rp 200 juta, pada tanggal 7 Juli 2026 tercatat anomali data penganggaran yang cukup menghebohkan secara nasional. Hari itu, total paket PL baru dirilis sebanyak 1.750 paket dengan pagu kumulatif mencapai Rp 402,83 miliar.
Tingginya akumulasi anggaran PL harian ini ternyata dipicu oleh adanya kesalahan pengisian (human error) nilai pagu paket oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Anomali Anggaran Sosialisasi BRIN di Lombok Tengah
Analisis data mendeteksi ketidakwajaran ekstrim pada dua paket Pengadaan Langsung BRIN, yakni paket bertajuk "Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Cerdas Bermedia Sosial Di Era Digital: Membangun Konten Positif Dan Berdampak Di Kabupaten Lombok Tengah" dan paket "Sosialisasi Inovasi Pendidikan di Era Digital: Memaksimalkan Peran Media Sosial Sebagai Sarana Pembelajaran di Kabupaten Lombok Tengah". Kedua paket ini mencantumkan nilai pagu yang luar biasa besar, masing-masing senilai Rp 35,93 miliar.
Temuan ini sempat menimbulkan spekulasi adanya praktik penunjukan langsung proyek miliaran rupiah tanpa tender. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan PPK pada kedua paket tersebut tetap berada pada angka yang wajar dan legal, yaitu sebesar Rp 149,70 juta per paket.
Pagu vs HPS: Anomali PL BRIN Lombok Tengah
Ketimpangan drastis antara pengisian nilai pagu dengan nilai riil HPS paket
Penjelasan Teknis dan Tinjauan Regulasi Pengadaan
Secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021), kesalahan input data pagu ini murni merupakan kelalaian administratif PPK saat menyusun paket di aplikasi Sirup/SPSE. PPK memasukkan pagu alokasi global anggaran kegiatan bimbingan teknis tingkat kabupaten (DIPA global) ke dalam form pagu paket individu, alih-alih memecahnya sesuai porsi nilai pelaksanaan riil paket. Beruntung, sistem pengadaan SPSE membatasi kelayakan hukum berdasarkan nilai HPS. Nilai HPS Rp 149,70 juta memastikan bahwa paket pekerjaan ini secara hukum tetap berada di bawah batas maksimal Pengadaan Langsung (di bawah Rp 200 juta) dan tidak melanggar ketentuan batas maksimum non-tender yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meskipun secara hukum pengadaan ini tetap legal, insiden ini menunjukkan perlunya peningkatan bimbingan teknis dan pengawasan bagi para pejabat pembuat komitmen di daerah agar lebih cermat dalam melakukan input data keuangan. Kesalahan input data semacam ini dapat memicu distorsi data analisis belanja publik nasional serta merusak indikator transparansi keuangan yang dipantau oleh publik maupun instansi pengawas (BPK/BPKP).
Bagi para kontraktor dan penyedia lokal, anomali ini menjadi pengingat penting untuk selalu membaca dokumen HPS secara detail, bukan hanya melihat angka pagu luar luar biasa yang tercantum pada judul pengumuman sistem guna menghindari kesalahpahaman penawaran harga.