info
Informasi Terbatas

Anda sedang melihat informasi terbatas. Login atau Daftar untuk melihat detail lengkap dan fitur lainnya.

Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan (Multiyears, 2026-2028)

10123078000
business LPSE Kabupaten Buton Selatan
payments Rp 1.722.586.034
calendar_today 14 Apr 2026 - 26 May 2026
info Informasi Tender
Kode Tender
10123078000
Kategori
Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pemilihan
Seleksi
Nilai Pagu
Rp 1.722.586.034
Nilai HPS
Rp 1.722.000.000
Tanggal Tayang
14 Apr 2026
Ingin melihat detail lengkap?

Login atau daftar untuk melihat informasi tender lengkap, peserta, dan dokumen tender.

assignment Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi dengan ketentuan, Pemenuhan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi berupa a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk badan usaha yang memiliki SBU PB-UMKU OSS b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha NIB dan SBU yang masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU yang diterbitkan oleh LPJK.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
1) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
2) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.