info
Informasi Terbatas

Anda sedang melihat informasi terbatas. Login atau Daftar untuk melihat detail lengkap dan fitur lainnya.

Pengadaan Alat Laboratorium Biosafety Cabinet Class II Type A2 Lot 1

10101002000
business LPSE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
payments Rp 95.032.800.000
calendar_today 10 Dec 2025 - 06 Apr 2026
info Informasi Tender
Kode Tender
10101002000
Kategori
Pengadaan Barang
Metode Pemilihan
Tender
Nilai Pagu
Rp 95.032.800.000
Nilai HPS
Rp 47.516.400.000
Tanggal Tayang
10 Dec 2025
Ingin melihat detail lengkap?

Login atau daftar untuk melihat informasi tender lengkap, peserta, dan dokumen tender.

assignment Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Surat Izin Produksi danatau PenyalurDistribusi Alat Kesehatan danatau yang setara untuk peserta luar negeri yang masih berlaku.
NIB 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan untuk Manusia dan atau 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia Dan Atau 32502- Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic
Atau Untuk peserta dalam negeri atau dokumen lain yang sejenis yang dikeluarkan di negara asal Peserta Pemilihan. Dokumen NIB tidak menjadi prasyarat untuk perusahaan asing ikut dalam tender. Perusahaan luar negeri dengan Syarat untuk aktivasi akun SPSE menggunakan Article of IncorporationCertificate of CompanyDeed dan Tax Identification
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
6) Koperasi dengan Koperasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
Tabel Data KBKI
Divisi Kelompok Deskripsi Tahun
38 382 Barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium lainnya KBKI 2015
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Surat Pernyataan belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non-performance akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan Biosafety Cabinet Class II Type A2 minimal 60 unit kumulatif per tahun pada salah satu tahun Januari-Desember dalam kurun waktu 7 Tujuh tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
i. Telah memproduksi peralatan sejenis Biosafety Cabinet Class II Type A2 setidaknya selama empat 4 tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran, dimulai pada tanggal 1 Januari
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
ii. Kapasitas produksi tahunan peralatan sejenis Biosafety Cabinet Class II Type A2 selama empat 4 tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran 2021 2024 atau 2022 2025 tahun kalender, dimulai pada tanggal 1 Januari, setidaknya 50 dari jumlah yang ditentukan dalam setiap kontrakLOT yaitu sebanyak 101 unit LOT1 dan 101 unit LOT2.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Manufacturers Authorization atau Otorisasi produsen
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Peserta Tender yang tidak memproduksi barang barang yang tidak memerlukan otorisasi produsen sesuai dengan IKP 15.1.1b 3, peserta harus menyerahkan dokumentasi tentang statusnya sebagai pemasok, yang dapat meyakinkan Pengguna Jasa misalnya, dealer distributor resmi barang, pengalaman kontrak serupa sebelumnya.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Peserta harus mempunyai omset tahunan rata-rata minimum selama 3 tiga tahun terakhir 2022, 2023, 2024 Rp35,637,300,000 Tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Dalam hal Peserta Pemilihan adalah sebuah KSO maka untuk setiap anggota KSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B.2a dan B.3 diatas, disamping itu dipersyaratkan untuk Badan Usaha yang memimpin KSO harus memenuhi minimal 40 persen dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota KSO lainnya harus memenuhi minimal 20 persen dari yang dipersyaratkan untuk kriteria pada butir B.3 diatas. Pengalaman dan sumber daya sub-kontraktor tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah peserta memenuhi kriteria kualifikasi.